Slideshow

Friday, February 27, 2015

Pembentukan Komite Sekolah


KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
 
       Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
        Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP no 17 tahun 2010 kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite Sekolah tetap sebagai lembaga yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini disebutkan bahwa komite sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya Komite sekolah harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
         Dalam hal pembentukan komite sekolah di dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komiter sekolah dapat dibentuk di setiap satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa jumlah siswa minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite sekolah, artinya setiap satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite sekolah, tidak peduli berapapun jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 196 dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian, dalam PP ini dikenal adanya komite sekolah gabungan

0 comments:

Post a Comment