KOMITE SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri
yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu,
pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,
baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur
pendidikan luar sekolah. Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite
Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan
sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain
yang disepakati.
Sedangkan badan yang seperti Bp3, komite
sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi,
peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini. sedangkan di dalam PP
no 17 tahun 2010 kedudukan ini tidak berubah, artinya bahwa Komite
Sekolah tetap sebagai lembaga yang mandiri yang dibentuk guna mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini disebutkan bahwa komite
sekolah selain mandiri juga harus profesional. Artinya Komite sekolah
harus benar-benar dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya
menjadi alat pelengkap di sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang
stempel: atas kebijakan kepala sekolah.
Dalam hal pembentukan komite sekolah di
dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komiter sekolah dapat dibentuk di
setiap satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak menjelaskan berapa
jumlah siswa minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk komite
sekolah, artinya setiap satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite
sekolah, tidak peduli berapapun jumlah peserta didik yang terdaftar
dalam sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 196
dijelaskan bahwa Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang
dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah
gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Dengan demikian,
dalam PP ini dikenal adanya komite sekolah gabungan
0 comments:
Post a Comment